Penumpang Lion Air Ditangkap Bawa Narkoba di Kualanamu

Redaksi - Selasa, 24 Juni 2014 17:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_TT-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
TT diapit petugas Bea dan Cukai. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia kembali digagalkan. Petugas Bea dan Cukai di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang menangkap seorang pria bersama  632 gram metamphetamine yang disembunyikan di celana dalamnya.Pelaku yang ditangkap berinisial TT (44), Warga Negara Indonesia yang beralamat di Binjai. Dia diringkus tak lama setelah turun dari pesawat Lion Air (JT-133) rute Penang-Kualanamu, Senin (23/6/2014) sekira pukul 12.00 WIB.Penangkapan TT berawal dari kecurigaan petugas Custom Narcotic Team (CNT) kepadanya. "Anggota kita cermat melihat dari X Ray ada benda mirip bong di tas pelaku," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Ketua CNT Sumut Imron di Medan, Selasa (24/6/2014).Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang yang dibawa TT dilanjutkan dengan penggeledahan tubuh laki-laki itu. Mereka menemukan benda berbentuk kristal bening yang dilakban di balik celana dalam yang dipakainya."Berdasarkan pemeriksaan laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belawan, diketahui benda berbentuk serbuk butiran kristal itu positif narkotika golongan I jenis metamphetamine dengan berat kotor 632 gram," sebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Medan Siswo SuhartoTT dinilai telah melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahu dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.Penangkapan TT merukan penangkapan ke-6 yang dilakukan CNT Kantor KP2BC Pabean B Medan pada 2014. "Penggagalan ini merupakan bentuk fungsi DJBC sebagai community protector untuk melindungi generasi muda. Jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 5 orang, penggagalan 632 gram ini bisa menyelamatkan 3.160 orang dari bahaya narkoba," sambung Siswo.Selanjutnya, TT dan barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan kasusnya.  (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen

Berita

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Berita

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Berita

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Berita

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia