Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Area mengamankan seorang pria di Jalan Laksana, Simpang Utama, Medan.Pria yang diketahui bernama Frenspan (20) warga Jalan Mangkubumi, Medan ini diamankan lantaran mengacungkan senjata api replika jenis air softgun kepada April Sitepu (29) warga Jalan Menteng II, Medan.Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil Honda Jazz BK 8911 dan senjata api replika jenis air softgun diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.Kapolsek Medan Area, Kompol Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2014) sore menyatakan, kejadian bermula saat tersangka menabrak sepeda motor korbannya. Korban yang tak terima lalu meminta gantu rugi terhadap tersangka."Tersangka lalu sepakat untuk mengganti sparepart sepeda motor korban yang ditabrak. Selanjutnya, keduanya pun pergi ke Jalan Masjid untuk membeli sparepart sepeda motor yang ditabrak tersangka. Tersangka yang dari awal telah mempunyai niat jahat kabur meninggalkan korban di tempat perbelanjaan sparepart sepeda motor di Jalan Masjid. Tersangka yang kabur lalu dikejar korban bersama kakaknya hingga ke Jalan Laksana Simpang Utama," katanya.Dijelaskannya, saat di jalan itu, kakak korban dan pelaku kemudian terjadi keributan. "Saat keributan itulah tersangka lalu mengacungkan senjata api replika jenis air softgun. Beruntung petugas kita yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka," katanya.Dijelasnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Untuk tersangka akan kita kenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya. (BS-031)