Direktur RSUD Pirngadi Medan Amran Lubis Ternyata Sudah Lama Jadi Tersangka

Redaksi - Senin, 23 Juni 2014 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_RS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Direktur RSUD Pirngadi Medan Amran Lubis ternyata sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram usai rapat di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Senin (23/6/2014).Menurutnya, Amran disangka bersalah karena diduga memark up anggaran pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Pirngadi Medan."Kalau itu (Amran Lubis), ya sudah jadi tersangka. Karena, semenjak keluar SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan), sudah tersangka dia," ujarnya.Dikatakannya, mandeknya kasus dugaan korupsi alkes RSUD Pirngadi lantaran pihak penyidik kurang mampu menyampaikan materi alkes kepada jaksa penuntut umum (JPU)."Kemarin sempat terjadi class dalam menyajikan materinya. Jadi, penyidik menyampaikan materinya itu seperti kasus pidana umum. Apalagi penyidik tak mengkaitkan peristiwa yang satu dengan peristiwa lainnya," ungkap Wahyu.Ditambahkannya, kasus ini tak tergambar secara gamblang. Pasalnya  jaksa sempat kebingungan melihat materi yang disajikan penyidik."Setelah saya lihat resumenya, ternyata seperti pidana umum. Jadi saya katakan sama mereka (penyidik), begini loh bikinnya. Nah, setelah itu, kita ketemu dengan jaksa," cetus Wahyu.Wahyu mengaku senang setelah penyidik paham dalam penyajian yang dibuatnya. "Kenapa saya senang, karena jaksa sudah oke dan kita nanti akan mengirim semua berkasnya ke jaksa," ujar Wahyu.Menurut mantan Penyidik KPK ini, selama proses tender berlangsung, Amran Lubis melakukan perubahan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). "Direktur Pirngadi ini melakukan perubahan RKAKL. Dia (Amran) melakukan perbuatan untuk merangkap HPS (Harga Penawaran Sendiri). Dia melakukan itu dengan cara mark up anggaran. HPS itu kan sebenarnya tidak boleh melebihi pagu anggaran," jelasnya.Wahyu menambahkan dengan naiknya harga HPS, maka nilai kontrak secara tidak langsung akan naik pula dan ini jelas melanggar aturan. "Jadi, HPS ini kan sebagai dasar untuk batas penawaran tertinggi dalam tender. Kalau HPS wajar, nilai kontrak pasti wajar. Seharusnya, jika ingin melakukan revisi harus ada dasarnya. Dasarnya itu dengan melihat brosur alkes tadi. Sementara, dia (Amran Lubis) tidak ada brosur dan RKAKL-nya juga tidak terdata," tegas Wahyu.Guna menghindari tersangka melarikan diri, Wahyu dan jajarannya akan segera membuat surat pencekalan bagi tersangka. "Kita akan buat surat pencekalannya. Tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Selain itu, memang ada satu tersangka yang dirawat atas nama Kamsil (KA). Seharusnya dia hari ini menjalani operasi jantung. Karena kadar gula darahnya naik, terpaksa operasinya ditunda. Mungkin dia drop karena banyak pikiran," ujar Wahyu.Untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, ia juga akan meminta pimpinannya menambah personel penyidik. Sebab, selama ini penyidik khusus perkara korupsi masih sangat minim. "Saya mau menghadap (pimpinan). Saat ini ada 4 penyidik, tidak ada panit. Itu pun hanya satu yang bisa kerja. Saya akan minta 5 atau 6 orang penyidik lagi," papar Wahyu.Wahyu juga mengatakan Amran Lubis dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bareskrim Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Berita

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Berita

Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba

Berita

Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara

Berita

Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa, Ini Kata KPK