Satlantas Polresta Medan Ringkus 3 Pembobol Toko Sembako

Redaksi - Senin, 23 Juni 2014 18:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Tsk-Pembobol-Toko-Sembako.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ketiga tersangka pembobol toko sembako. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Rendy Sianipar (23), Riswan Sianipar (29) dan Bernad Siahaan (36) warga Jalan Pelita I, Medan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur.Ketiganya diamankan petugas Satlantas Polresta Medan karena membobol toko sembako milik Desi Mulyadi (24) warga Jalan Sentosa Lama Gang Dollah, Medan di Jalan Pelita I, Medan, Senin (23/6/2014).Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti beras, rokok dan minuman diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna penyidikan lebih lanjut.Kasatlantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini mengatakan, ketiga tersangka diamankan saat anggota Satlantas Polresta Medan Brigadir Tulus Simanungkalit (31) yang sedang melakukan patroli melihat ketiga tersangka sedang menjalankan aksinya.Melihat hal itu, Brigadir Tulus Simanungkalit langsung memepet ketiga tersangka dan mengamankan tiga pelaku di sebuah warnet yang tak jauh dari lokasi. "Anggota kita mengamankan lantaran memergoki ketiga tersangka sedang menjalankan aksinya," katanya.Sementara Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. "Masih kita periksa dan kita masih melakukan pengejaran terhadap Tunggul Tambunan yang merupakan otak pelaku pembobolan toko sembako itu," katanya.Dijelaskannya, untuk ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Sedangkan Tersangka Rendy mengaku mereka hanya disuruh Tunggul Tambunan (41) untuk mengangkat barang yang ada didalam toko sembako tersebut."Si Tunggul (DPO) otak pelakunya yang gergaji gembok toko sembako itu. Kami hanya dipanggil untuk mengangkat barang-barang seperti beras, rokok , minuman dan lainnya dari toko itu. Baru sekali ini kayak gini," katanya.Dikatakannya, aksi yang dilakukannya itu hanya iseng-iseng. "Iseng aja dan barang itu rencananya untuk kami bawa ke rumah," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kasatlantas Polresta Medan: Perbanyak Sabar Tugas di Bulan Ramadhan

Berita

Satlantas Polresta Medan Amankan Puluhan Kg Ganja Tak Bertuan

Berita

Kasatlantas Polresta Medan Kompol M Hasan Dimutasi

Berita

Polda Sumut Enggan Beberkan Penggerebekan Satlantas Polresta Medan Oleh Mabes Polri

Berita

16 Personel Satlantas Polresta Medan Dapat Reward

Berita

Prihatin Insiden Polantas Ditampar Warga, Kasatlantas Polresta Medan Diberi Pulut Kuning