Medan, (beritasumut.com) – Polsek Patumbak mengamankan seorang wanita yang vokal menyuarakan perjuangan penggarap lahan di kawasan Selambo.Pejuang tanah garapan yang bernama Mak Juang (41) warga Jalan Selambo Toba, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan karena kedapatan membawa satu paket sabu seharga Rp200 ribu.Kanitreskrim Polsek Patumbak AKP David Bakkara di Medan, Ahad (22/6/2014) mengatakan, ditangkapnya Mak Juang berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu di areal tanah garapan Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan.Mendapat informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Mak Juang saat membawa sabu yang disimpan didalam bajunya sebanyak 1 paket kecil seharga Rp200 ribu."Kita amankan þersangka di areal tanah garapan selambo Kecamatan Percut Sei Tuan karena di dalam bajunya terdapat 1 paket sabu seharga Rp200 ribu," jelasnya. Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Sementara itu, Mak Juang mengaku membeli sabu itu dari temannya. Namun ia enggan memberi tahu siapa temannya dan dimana dirinya membeli sabu. "Cuma 1 paketnya, kubeli Rp200 ribu, apa masalahmu," tantangnya pada wartawan.Saat disinggung sudah berapa lama menggunakan sabu, Mak Juang enggan berkomentar. "Jangan kau foto-foto, buat apa kau foto-foto," ujarnya. (BS-031)