Disergap BNN, Oknum Polisi Buang Sabu ke Sumur

Redaksi - Kamis, 19 Juni 2014 23:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap langsung bereaksi saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menyergapnya. Dia membuang satu paket sabu ke dalam sumur dan mengaku sedang melakukan penyamaran.Kejadian ini diungkapkan Azwir Tambunan, personel BNN Sumut,  saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6/2014). Dalam persidangan itu, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap duduk di kursi terdakwa dalam perkara peredaran narkotika.Brigadir Pangeran ditangkap bersama Syafriani Siregar alias Bunda (berkas terpisah) di Percut Sei Tuan pada 28 Januari 2014. Azwir memaparkan, saat penangkapan itu, Pangeran dan Syafriani sedang membongkar paket sabu. Belakangan paket itu diketahui beratnya 10,9 gram."Melihat kami masuk untuk melakukan penangkapan, terdakwa langsung lari ke dapur. Saya lihat terdakwa (Pangeran) membuang sabu itu ke sumur," kata Azwir di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuh.Namun, sabu yang dibuang itu bisa diambil kembali, karena sabu itu dibungkus dalam plastik. Paket itu terapung di air sumur dan Pangeran berhasil diperintahkan mengambilnya.Petugas BNN kemudian menangkap Pangeran. Dia sempat melakukan perlawanan dan mengaku sebagai anggota polisi yang sedang menyamar."Saya meminta dia menunjukkan kartu anggota dan surat perintah. Terdakwa memang menunjukkan surat perintah, tapi masa berlakunya sudah habis, lokasinya juga bukan di lokasi penangkapan," kata Azwir.Sementara itu, saksi Willy yang juga dari BNN Sumut memaparkan, Brigadir Pangeran memang sudah menjadi target operasi (TO) bersama Syafriani Siregar alias Bunda. Mereka bahkan dipantau petugas selama 4 bulan.Sementara itu, Brigadir Pangeran membantah keterangan kedua saksi. Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ini pun kembali mengatakan dia memang ditugaskan melakukan penyusupan ke lokasi penangkapan itu. "Surat tugas saya ada. Saya juga tidak ada membuang sabu itu ke dalam sumur," ucapnya.Dalam perkara ini, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap didakwa memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 10,9 gram. Dia dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Adul Tewas Masuk Sumur

Berita

Bertengkar Dengan Istri, Oknum Polisi Nyaris Bakar Rumah

Berita

Diduga Dendam Lama, Oknum Polisi Aniaya Anak dan Ayah

Berita

Kasus Sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita

Pacar Hamil 2 Bulan Oknum Polisi Ini Dituding Tidak Tanggung Jawab, Ya Dipropamkanlah

Berita

Usai Minum Obat Kuat, Oknum Polisi Tewas di Hotel Padang Bulan Medan