Gara-gara Film Porno, Remaja Setubuhi Ibu dan Adik

Redaksi - Kamis, 19 Juni 2014 17:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Stop-Porno.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Perbuatan MR (17) sudah melampaui batas. Remaja asal Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini tega menyetubuhi ibu kandungnya  SS (50) dan mencabuli adiknya MS (11).Perbuatan MR ini diketahui warga setelah  adiknya MS curhat kepada kepala dusun. "Ketika itu, anak-anak di depan rumah cerita soal kehamilan, dia bertanya apa dia bisa hamil juga. Saya tanya kenapa? Dia bilang dia sudah ditiduri abangnya tiga kali," kata Nurman, Kepala Dusun X, Desa Cinta Rakyat di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (18/6/2014).MS juga mengatakan bukan hanya dia yang ditiduri abangnya. Ibunya SS juga disetubuhi remaja yang terkadang  bekerja sebagai kuli bangunan itu. "Ibunya memang seperti ada keterbelakangan mental, tapi nggak gila. Kalau ngomong, dia nyambung," sambung Nurman sembari menyatakan ayah MR meninggal sekitar 3 bulan lalu.Pengakuan MS langsung membuat warga waswas dengan keselamatan anak-anak lain. Mereka menangkap MR.Saat diinterogasi warga, MR mengaku dua kali menyetubuhi ibunya SS, yaitu pada November 2013. Sedangkan adiknya ditidurinya tiga kali, yaitu pada Desember 2012, April 2013 dan September 2013.Mendengar pengakuan MR, warga  menyerahkan pemuda tamatan SD itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (16/6/2014) malam. Di kantor polisi, remaja itu mengaku menyetubuhi adik dan ibunya karena tidak bisa menahan nafsu setelah menonton film porno. Dia mengajak ibunya untuk berhubungan intim. Si ibu setuju.SS pun mengaku tidak dipaksa saat disetubuhi putranya. "Gak ada dipaksa-paksa,” ucapnya tanpa malu-malu.  Polisi sudah menetapkan MR sebagai tersangka. Saat ini dia mendekam di tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tak Senang Istri Dibentak, Adik Ipar Tikam Abang Ipar

Berita

Kakak Adik Ditikam, Putri Silaban Tewas

Berita

Kakak Adik Bertemu Setelah Setahun Lebih Terpisah

Berita

Istri Dibonceng, Adik Ipar Bacok Abang Ipar

Berita

Bela Adik, Tukang Jahit Ditikam Tetangga

Berita

Abang Adik Tewas Terpanggang di Deli Serdang