Panyabungan, (beritasumut.com) – Menindaklanjuti laporan DPK LSM LPPI Madina Nomor: 030/DPK/LSM LPPI/MADINA Tanggal 20 Mei 2014 perihal dugaan illegal mining di Desa Huta Tonga, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) mengundang LSM LPPI Madina untuk dilakukan verifikasi atas laporan tersebut, Senin (16/6/2014) pukul 09.00 WIB.Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Mestron Siboro melalui surat undangan Nomor: B/2895/VI/2014/Ditreskrimsus meminta DPK LSM LPPI Madina hadir ke Mappolda Sumut bertemu dengan AKBP Kasmin Ginting guna memperluas laporan dugaan illegal mining yang diduga dilakukan salah seorang Anggota DPRD Madina berinisial AMN.Ketua DPK LSM LPPI Madina Abdul Mansur Lubis kepada wartawan di Panyabungan, Ahad (15/6/2014) membenarkan pihaknya telah menerima undangan verifikasi dari Ditreskrimsus Polda Sumut terkait laporan mereka atas dugaan illegal mining yang terjadi di Desa Huta Tonga, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Madina.“DPK LSM LPPI Madina diundang Dirreskrimsus Polda Sumut untuk melakukan verifikasi atas laporan kita terkait dugaan illegal mining yang ada di Desa Huta Tonga, Kecamatan Panyabungan Barat,” ujarnya.Masih kata Mansur, berdasarkan undangan yang diterima, mereka diarahkan menemui Tim Verifikasi AKBP Kasmin Ginting di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (16/6/2014) pukul 09.00 WIB.“DPK LSM LPPI Madina insya Allah akan menghadiri undangan Dirreskrimsus Polda Sumut tersebut,” tegasnya. (BS-026)