Medan, (beritasumut.com) – Morlan Nainggolan alias Pak Wanda (43) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pembakaran rumah sehingga menyebabkan Dameria Boru Sihombing tewas terpanggang.Vonis terhadap Morlan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Aksir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9/2014) sore. Morlan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP."Menyatakan terdakwa Morlan Nainggolan alias Pak Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara," ucap Aksir.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap terdakwa berbohong dan tidak menyesali perbuatannya. Dia juga terbukti merencanakan perbuatannya selama berminggu-minggu.Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan juga meminta majelis hakim menjatuhi Morlan dengan hukuman 15 tahun penjara.Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Morlan.Usai persidangan, adik korban, Aldi Sihombing, langsung meludahi Morlan. Dia juga memaki-makinya.Bahkan, Aldi sempat menendang Morlan. Namun, pengawal tahanan segera mengawal dan melarikannya ke sel tahanan sementara.Dalam perkara ini, Morlan Nainggolan alias Pak Wanda awalnya berniat untuk menghabisi nyawa Pinna Br Manurung alias Mak Lapet. Dia merencanakan pembakaran rumah mantan kekasihnya.Morlan merencanakan pembunuhan itu karena dibakar api cemburu. Dia mengetahui Mak Lapet sudah menjalin hubungan asmara dengan pria lain bernama Janes.Pembakaran rumah milik Mak Lapet di Jalan Jermal XV Gang Tembusan No 4, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada 27 Agustus 2013. Sebelum menyulut api, Morlan menggembok pintu besi dari luar.Namun, ternyata bukan Mak Lapet yang jadi korban. Justru keponakan perempuan itu, yakni Dameria Lina Sari Br Sihombing, yang tewas akibat pembakaran itu. (BS-021)