Medan, (beritasumut.com) – Dianggap bersalah mencabuli anak di bawah umur, oknum Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Suaripin dituntut 5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2014) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardiana menilai Suaripin bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tuntutan terhadap Suaripin disampaikan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Saur Sitindaon.Tuntutan terhadap Suaripin dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Faizal. Faizal yang dihubungi melalui telepon mengatakan atas tuntutan ini, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar dua pekan mendatang. Menurutnya dalam pembelaan itu salah satunya yang akan disampaikan apakah profesi PSK termasuk yang dlindungi undang-undang anak, karena menurutnya korban berprofesi sebagai PSKDalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Suaripin diadili karena tertangkap oleh petugas Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara di Hotel Antares, Jalan SM Raja, Medan, Juli 2013 bersama dengan seorang wanita di bawah umur.Atas perbuatannya, Suaripin dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun. (BS-021)