Medan, (beritasumut.com) – Polsekta Medan Timur mengamankan dua pria paruh baya yang berprofesi sebagai penulis dan pembeli judi toto gelap (Togel).Kedua tersangka Budi Pasaribu (52) warga Jalan Rakyat, Pasar II, Medan dan Slamet T (48) warga Jalan Pasar I, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan di Pasar III, Medan Perjuangan, Rabu (11/6/2014).Dari keduanya, polisi mengamankan uang, HP berisikan nomor judi togel dan kertas rekapan serta pembelian daeri judi togel itu sendiri.Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsekta Medan Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Tersangka Budi Pasaribu mengaku baru dua pekan menjalani profesinya sebagai penulis togel."Baru dua pekan aku jadi penulis togel. Aku jadi penulis ini karena terdesak kebutuhan sehari-hari," katanya di Mapolsekta Medan Timur.Dijelaskannya, dalam sehari ia dapat mengantongi omset Rp200 ribu. "Sehari dapat Rp200 ribu. Uang penjualan judi itu aku serahkan ke bos besar namanya Charles," ujarnya.Sementara itu, tersangka Slamet mengaku baru 10 hari menjadi pembeli togel. "Baru sepuluh hari aku beli. Aku beli togel hanya untuk peruntungan aja, mana tau nomornya keluar dan aku bisa dapat uang dari situ," ujar pria yang mengaku bekerja serabutan tersebut.Kanitreskrim Polsekta Medan Timur AKP Syarifur Rahman saat dikonfirmasi menyatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan praktik perjudian itu.Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya. "Kita amankan satu orang saat menulis togel dan satu lagi sedang membeli togel," katanya.Dijelaskannya, saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mengejar bos besarnya yang diketahui bernama Charles. "Untuk kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)