Medan, (beritasumut.com) – Abdul Khaliq (21) warga Jalan Pinang Baris Gang Hasan Basri, Medan, dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan pemuda itu bersalah membunuh Serma Samiun, personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan.Terdakwa Abdul Khaliq dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP. "Terdakwa Abdul Khaliq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Maria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6/2014).Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.Dalam perkara ini, Abdul Khaliq didakwa menikam Serma Samiun di dekat warung mie Aceh kawasan Titi Bobrok, Medan pada Ahad, 5 Januari lalu. Akibatnya personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan tewas dengan luka tikam dekat ketiak hingga dada.Penikaman ini dilakukan terdakwa yang sakit hati melihat ibunya, Latifah, dianiaya korban. Ibunya dan korban dikabarkan mempunyai hubungan spesial.Setelah menikam korban, terdakwa sempat melarikan diri. Dia kemudian ditangkap di rumahnya, Jalan Karya III, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang, Senin (6/1/2014) subuh. (BS-021)