Medan, (beritasumut.com) – Harapan masyarakat di Kota Medan khususnya yang beragama Islam agar anak-anak mereka mendapat porsi pendidikan agama yang maksimal sepertinya akan segera terwujud. Hal tersebut menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) oleh DPRD Kota Medan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (10/6/2014). Pengesahan dan penandatanganan Perda MDTA dilakukan Pimpinan DPRD Medan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin didampingi Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) MDTA DPRD Medan Ahmad Arif setelah seluruh Fraksi DPRD Medan.Plt Walikota dalam sambutannya mengatakan pengesahan Perda MDTA bisa terlaksana berkat kerjasama yang baik dan tanggungjawab bersama antara pihak eksekutif dan legeslatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kota Medan.Dijelaskan Eldin, MDTA merupakan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan yang diselenggarakan dengan masa belajar empat tahun. Adapun tujuannya untuk memberi bekal kemampuan agama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia. Serta menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani serta berguna bagi masyarakat.“Penyelenggara MDTA dapat dilakukan oleh organisasi, lembaga masyarakat, pemerintah atau pemerintah daerah yang kegiataannya dapat dilakukan pada pagi atau sore hari di pondok pesantren, gedung mandiri, gedung sekolah secara mandiri atau dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah. Penyelenggara wajib memiliki izin yang diterbitkan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eldin. Dijelaskan Eldin, adapun kurikulum yang dipakai dalam penyelenggaraan MDTA yaitu kurikulum inti meliputi mata pelajaran Al-Quran, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (Tarikh), Bahasa Arab dan praktik ibadah.Sementara itu Ketua Pansus Ahmad Arif menjelaskan dengan disahkannya Perda MDTA, maka setiap siswa SD Sederajat yang beragama Islam harus memiliki Ijazah MDTA sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke SLTP sederajat. Namun, perda dimaksud mulai berlaku 4 tahun kemudian setelah diundangkan, karena untuk mendapatkan ijazah MDTA yang diikuti peserta didik anak usia SD diperhitungkan lamanya 4 tahun.Ditambahkan Arif, bagi calon siswa SLTP tetapi belum memiliki Ijazah MDTA harus mengikuti ketentuan yakni yang bersangkutan wajib mengikuti pelajaran MDTA yang diselenggarakan secara khusus minimal 1 tahun oleh sekolah tersebut atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.Sedangkan, bagi calon siswa SLTP dan berasal dari luar daerah tidak memiliki ijazah MDTA dapat diterima namun yang bersangkutan wajib mengikuti belajar MDTA minimal 2 tahun oleh sekolah dimaksud atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.Sementara bagi calon siswa SLTP yang berasal dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) dapat diterima dengan ketentuan SD-IT tersebut memuat kurikulum Alquran, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh. Bagi calon siswa yang berasal dari sekolah full days school juga harus memuat kurikulum Alquran, Hadis, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh dalam muatan pendidikan agama Islam. (BS-001)