Medan, (beritasumut.com) – Acu alias Sur (49) warga Jalan Selam I Gang Dame, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsekta Medan Area.Residivis ini kembali ditangkap dengan kasus yang sama yakni melakukan pencurian uang dan penganiayaan terhadap adik iparnya Amei (33) pada Selasa (3/6/2014) lalu.Informasi yang dihimpun, Ahad (8/6/20 14) menyebutkan, kejadian bermula saat korban memergoki abang iparnya tersebut mencuri uangnya, namun korban hanya menegur saja.Karena ditegur, tersangka langsung memukul wajah ibu rumah tangga (IRT) itu berulang kali hingga terkapar. Tak lama berselang, suami korban yang juga adik kandung tersangka pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. Tidak terima atas perbuatan abang iparnya, korban didampingi suaminya melaporkan kejadian itu ke Polsekta Medan Area.Kanitreskrim Polsekta Medan Area Iptu Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus penganiayaan. "Ini yang kedua kalinya Sur kita tangkap, karena menganiaya adik iparnya. Sekitar 6 bulan lalu tersangka baru bebas dari penjara," ujarnya. (BS-031)