Medan, (beritasumut.com) – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebingtinggi Baun Soripada Siregar divonis 1 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Mandi Cuci Kakus (MCK) Plus yang merugikan negara senilai Rp119 juta. Vonis kepada Baun Soripada Siregar ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/6/2014).Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu menanggapi putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir. Dijumpai di luar persidangan, Surianto selaku JPU kasus ini menjelaskan sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukum 1,5 tahun penjara.Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek MCK yang menjerat terdakwa Baun bersumber dari dana alokasi proyek sanimas APBD Kota Tebingtinggi TA 2010 pada Dinas PU Kota Tebingtinggi.Nilai proyek berkisar Rp335 juta. Berdasarkan hasil penyidikan Tipikor Polres Tebingtinggi serta hasil audit BPKP Sumut Tahun 2012, terjadi kerugian uang negara berkisar Rp119 juta dari proyek MCK yang dikerjakan asal jadi di Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi.Pada saat proyek MCK itu dikerjakan, terdakwa Baun Soripada Siregar bertindak sebagai PPK Dinas PU Kota Tebingtinggi. Kemudian pada saat proyek MCK bergulir, proses pekerjaannya lewat pihak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).Namun setelah selesai dikerjakan dan belum dilakukan serah terima, proyek tersebut beraroma korupsi hingga terkuak ke publik dan diadukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat. (BS-021)