Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Soal Dugaan Fee 10 Persen Proyek Dinas PU Madina

Redaksi - Kamis, 05 Juni 2014 00:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Pemkab-Madina2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Aparat penegak hukum baik kepolisian maupun jejaksaan jangan tutup mata terkait dugaan kutipan fee sebesar 10 persen dari pagu anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).“Kita mendengar ada kutipan fee 10 persen dari setiap pagu anggaran proyek di Dinas PU Madina. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan bisa berdampak pada kualitas bangunan proyek,” sebut Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (JAMSU) Iswadi Batubara di Panyabungan, Rabu (4/6/2014).Kutipan seperti ini seharusnya tidak boleh ada, agar para kontaraktor mengerjakan pekerjaan paket proyek tersebut dengan baik. Sebab kalau dilakukan pengutipan sampai 10 persen maka rekanan yang mengerjakan proyek akan berpikir untuk mengembalikan yang 10 persen tersebut sehingga berdampak pada kualitas pembangunan.Data yang dimiliki JAMSU, paket proyek di Dinas PU Madina kurang lebih sebanyak 383 paket. Kalau setiap paketnya dipotong 10 persen, mau bagaimana lagi kualitas bangunan tersebut, tegasnya.Kemudian kalaupun ada pemotongan, untuk siapa uang potongan tersebut. Apakah untuk kas daerah atau kantong pribadi. Ini harus diusut tuntas aparat hukum di Madina, supaya jangan terulang kembali.Lanjut Iswadi, mengenai adanya dugaan seorang PNS ikut atau mendapat paket proyek di Dinas PU, juga harus diusut. Kenapa oknum tersebut mendapat paket proyek sementara PNS sesuai aturan yang ada tidak boleh mengerjakan proyek. “Selain itu, kita juga perlu mempertanyakan, apa kriteria yang diterapkan Dinas PU dalam membagi paket proyek pengunjukan langsung (PL). Karena kita ketahui banyak pekerjaan kontraktor di lapangan yang tidak beres,” paparnya.Apakah cukup punya uang lantas dapat paket PL, tanpa melihat kinerja rekanan di lapangan, tanya Iswadi kembali.Selama ini banyak pekerjaan paket proyek yang tidak beres yang dikerjakan rekanan, namun kenyataanya rekanan tersebut masih mendapat paket proyek dari Dinas PU Madina.“Kita dari JAMSU akan mengawasi pekerjaan Dinas PU Madina, PL maupun yang ditenderkan. Kepada masyarakat Madina supaya memberitahukan kepada kami kalau melihat pekerjaan proyek yang tidak beres atau tidak sesuai bestek agar kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” papar Iswadi. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Elfenda : Gubsu Harus Ambil Langkah Cepat Terkait Lambatnya Pekerjaan Proyek

Berita

Tradisi Pengerjaan Proyek di Penghujung Tahun Bakal Terulang

Berita

Ini Alasan Kepala Dinas Tarukim Soal Keterlambatan Lelang Pengadaaan

Berita

Proyek Fisik Dinas Tarukim Pemprov Sumut Tak Kunjung Dilelang

Berita

PSDA Sumut Sebut Paling Cepat Awal Juni Penandatangan Kontrak Tuntas

Berita

Dinsyah Sitompul Bantah Adanya Proyek Fiktif di PSDA