Medan, (beritasumut.com) – Suhendri (28) dan Joko Herman (28) warga Komplek Wartawan, Jalan Sidorukun, Medan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsekta Medan Timur. Keduanya diamankan saat mengisap ganja kering di rumah kosong di komplek tersebut, Selasa (3/6/2014) malam.Dari keduanya, polisi mengamankan 1 am ganja kering. Selanjutnya, keduanya berikut barang bukti diboyong ke Mapolsekta Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.Joko Herman mengatakan, barang haram tersebut didapat dari temannya bernama Agus yang tinggal di Jalan Bilal."Barang itu aku dapat dari Agus (28) waktu kami ketemu di kedai nasi di Jalan Bilal. Saat itulah ganja tersebut dikasihnya sama kami," kata pria pengangguran ini di Mapolsekta Medan Timur, Rabu (4/6/2014) siang.Usai mendapat ganja tersebut ia bersama Suhendri kemudian berjanji ketemuan di rumah kosong untuk mengisap ganja tersebut bersama- sama."Pas lagi mengisap ganja itulah kami ditangkap. Kami mengisap ganja untuk menghilangkan suntuk aja. Baru lima bulan aku mengisap ganja dan itu tidak sering kulakukan," jelasnya. Kanitreskrim Polsekta Medan Timur AKP Syarifur Rahman mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta narkoba yang sering meresahkan masyarakat di sana.Mendapat informasi itu, pihaknya langsung meluncur ke lokasi dan mengadakan pengintaian dan tak berapa lama pihaknya berhasil mengamankan kedua pemakai ganja tersebut. "Kita tangkap saat keduanya sedang asyik mengisap daun ganja," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap keduanya dan mencari Agus yang disebut-sebut pemilik ganja kering tersebut. "Untuk keduanya akan kita kenakan Pasal 113 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal di atas 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)