Isap Ganja, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Komplek Wartawan Medan

Redaksi - Rabu, 04 Juni 2014 18:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Suhendri-dan-Joko-Herman.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Suhendri dan Joko Herman. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Suhendri (28) dan Joko Herman (28) warga Komplek Wartawan, Jalan Sidorukun, Medan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsekta Medan Timur. Keduanya diamankan saat mengisap ganja kering di rumah kosong di komplek tersebut, Selasa (3/6/2014) malam.Dari keduanya, polisi mengamankan 1 am ganja kering. Selanjutnya, keduanya berikut barang bukti diboyong ke Mapolsekta Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.Joko Herman mengatakan, barang haram tersebut didapat dari temannya bernama Agus yang tinggal di Jalan Bilal."Barang itu aku dapat dari Agus (28) waktu kami ketemu di kedai nasi di Jalan Bilal. Saat itulah ganja tersebut dikasihnya sama kami," kata pria pengangguran ini di Mapolsekta Medan Timur, Rabu (4/6/2014) siang.Usai mendapat ganja tersebut ia bersama Suhendri kemudian berjanji ketemuan di rumah kosong untuk mengisap ganja tersebut bersama- sama."Pas lagi mengisap ganja itulah kami ditangkap. Kami mengisap ganja untuk menghilangkan suntuk aja. Baru lima bulan aku mengisap ganja dan itu tidak sering kulakukan," jelasnya. Kanitreskrim Polsekta Medan Timur AKP Syarifur Rahman mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta narkoba yang sering meresahkan masyarakat di sana.Mendapat informasi itu, pihaknya langsung meluncur ke lokasi dan mengadakan pengintaian dan tak berapa lama pihaknya berhasil mengamankan kedua pemakai ganja tersebut. "Kita tangkap saat keduanya sedang asyik mengisap daun ganja," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap keduanya dan mencari Agus yang disebut-sebut pemilik ganja kering tersebut. "Untuk keduanya akan kita kenakan Pasal 113 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal di atas 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern