PWI Madina Sayangkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengeroyok Wartawan

Redaksi - Rabu, 04 Juni 2014 18:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Jeffry-Barata-Lubis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Korban Jeffry Barata Lubis. (Dok)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami wartawan Andalas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis di depan Lapas Klas IIB Panyabungan pada Maret 2014 lalu, kini kasusnya sudah hampir terkuak sampai keakarnya (aktor intelektual).Berdasarkan hasil rekonstruksi ulang pada 23 Mei 2014 di tempat kejadian perkara (TKP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menambahkan satu orang tersangka lagi berinisial SN alias L yang terlibat memfasilitasi dan mengajak para tersangka untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Jeffry Barata LubisSesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polres Madina ke Kejaksaan Negeri Panyabungan Nomor B/57/V/2014/Reskrim Tanggal 26 Mei 2014 lalu, tersangka SN alias L dikenakan Pasal 55 jo Pasal 170 KUHP terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan tersebut.Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina Sarmin Harahap di Panyabungan, Rabu (4/6/2014) mengatakan, tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan Polres Madina terhadap tersangka SN alias L yang diduga kuat sebagai aktor intelektual kedua atas kejadian ini sangat disayangkan dan menuai pertanyaan.“Memang penangguhan penahanan adalah hak kepolisian sebelum berkas tersangka SN alias L dilimpahkan ke kejaksaan. Namun sangat disayangkan nantinya apabila akibat penangguhan penahanan tersangka melarikan diri, maka proses kasus ini akan semakin lamban dan dikhawatirkan kasus ini tidak akan terkuak hingga aktor utamanya,” tegasnya.Masih kata Sarmin, seharusnya penyidik Polres Madina tidak mengabulkan permohonan penangguhan kuasa hukum tersangka, sebab bila dilihat dari kasus yang terjadi, tersangka SN alias L menduduki posisi lebih berat ketimbang 5 tersangka lain yang kini berkasnya telah P21 dan telah menjadi tahanan kejaksaan.“Menurut saya, kalau hanya masalah kasus ini berkasnya split dan tersangka SN alias L masih saksi terhadap kelima tersangka lain seperti apa yang diutarakan Kapolres Madina AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto di media, apabila tersangka SN alias L ditahan juga tidak akan menjadi masalah. Bahkan menurut saya malah semakin mempermudah penyidikan dan aman sehingga dapat menepis dugaan miring masyarakat terkait adanya mafia hukum dalam proses penuntasan kasus ini,” terangnyaAgar kasus ini dapat dituntaskan sampai keakarnya (aktor utama) dan korban Jeffry Barata Lubis mendapatkan keadilan serta supremasi hukum dapat ditegakkan, PWI Madina meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) aktif memantau jalannya proses hukum ini. Bila perlu penyidikan kasus ini ditarik saja ke Polda Sumut.“Untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan, PWI Madina meminta penyidikan serta penuntasan kasus ini diambilalih Polda Sumut saja,” tandasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejati Sumut Sulit Kabulkan Penangguhan Penahanan Boy Hermansyah

Berita

PWI Madina Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual Pengeroyokan Wartawan

Berita

Sarmin Harahap Ketua PWI Madina