Medan, (beritasumut.com) – Petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak mengamankan seorang pengedar ganja. Tersangka Gerson Lewi Purba (35) warga Jalan Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Medan diamankan di sekitar rumahnya.Dari tangan pelaku yang terjaring dalam Operasa Anti Narkotika (Antik) Toba 2014 ini petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus koran berisikan narkotika jenis ganja 8 amplop paket Rp10.000 dan 8 amplop paket Rp5.000 seberat 100 gram siap edar.Kanitreskrim Polsekta Patumbak AKP Davit Bakkara di Medan, Senin (2/6/2014) mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang sudah resah dengan aksi tersangka.Lantas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari di tempat tinggal tersangka. Saat tersangka memegang barang bukti lantas polisi langsung membekuknya dan memboyongnya ke Mapolsekta Patumbak untuk diinterogasi.Kepada petugas kepolisian Gerson mengaku baru sepekan menjadi bandar sekaligus pengedar jenis ganja di daerah tempat tinggalnya dan mengaku menyesali tindakannya tersebut."Coba-coba kerja gini, baru seminggulah ngedarkan ganja untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsekta Patumbak dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (BS-031)