Bawa 380 Kg Ganja, 2 Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Senin, 02 Juni 2014 17:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kamaruddin dan Rusdi Amin Porang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah menjadi kurir 380 kg ganja.Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Isa Damanik pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/6/2014). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Menyatakan terdakwa Kamaruddin dan Rusdi Amin Porang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman," ujar M Isa.Dalam perkara ini, majelis hakim juga menghukum Arif Ramadsyah Harahap dan James Simarmata. Keduanya  dijatuhi  hukuman masing-masing 18 tahun penjara karena melanggar Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan  tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar majelis hakim menjatuhi Kamaruddin dan Rusdi Amin Porang dengan hukuman mati. Sementara itu, Arif Ramadsyah Harahap dan James Simarmata masing-masing dituntut dengan hukuman seumur hidup.Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Yunitri Sagala menyatakan pikir-pikir. Keempat terdakwa juga menyampaikan sikap serupa.Namun, Kamaruddin dan James Simarmata sempat meminta keringanan dan menilai tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim terlalu berat. "Kalau kalian keberatan, silakan banding dan sampaikan di memori banding. Tapi ingat, hukuman ini sudah cukup ringan, karena kalian bawa ratusan kilogram ganja, ancamannya hukuman mati," kata M Isa.Kamarudin merupakan warga Desa Atu Tulu, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Sementara itu, Rusdi Amin Porang beralamat di Jalan Dusun Simpang 3, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh.Keempatnya ditangkap dengan barang bukti 115 bal dan 8 goni ganja dengan berat 380 kilogram di Jalan AH Nasution, Medan pada Jumat 11 Oktober 2013. Ganja yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.Dalam perkara ini, terdakwa berjumlah 5 orang. Namun, seorang terdakwa bernama Mawardi merupakan anggota TNI yang bertugas di Aceh. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite

Berita

Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

Berita

Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan

Berita

Pelaku Pengganjal Mesin ATM Disergap Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan

Berita

Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja

Berita

Manfaatkan Teknologi, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Ditemukan di Pegunungan Tor Sihite