Medan, (beritasumut.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 12 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tujuh partai politik terkait hasil pemilu di Sumatera Utara (Sumut). Bukti gugatan dinilai tidak mencukupi untuk dilanjutkan setelah pemeriksaan berkas dilakukan.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Mulia Banurea mengatakan penolakan tersebut terkait gugatan sejumlah peserta pemilu atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan pihaknya beberapa waktu lalu."Penolakan gugatan itu karena memang tidak cukupnya bukti terkait PHPU," ungkapnya melalui telepon, Jumat (30/5/2014).Adapun gugatan yang ditolak oleh MK untuk PHPU di Sumut yakni dari Partai Gerindra: Dapil Sumut II DPR RI dan Dapil Tapanuli Utara I DPRD Kabupaten, Partai Demokrat: Dapil Sumut I DPR RI, Dapil Sumut III DPRD Provinsi, Dapil Binjai III DPRD Kota dan Dapil Simalungun I DPRD Kabupaten. Partai Persatuan Pembangunan: Dapil Deli Serdang III DPRD Kabupaten dan Partai Bulan Bintang Dapil Sumut I DPR RI.Kemudian Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: Dapil Medan III DPRD Kota dan Dapil Simalungun I DPRD Kabupaten, Partai Amanat Nasional: Dapil Nias I DPRD Kabupaten serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Dapil Sumut II DPR RI, Dapil Sumut I, III dan VIII DPRD Provinsi, Dapil Medan III DPRD Kota dan Dapil Asahan II DPRD Kabupaten.Sementara untuk gugatan yang terus dilanjutkan MK, Mulia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi untuk persipan pemberkasan serta materi gugatan. Seluruh jajaran kabupaten/kota yang masuk dalam daftar tergugat/termohon akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait."Untuk gugatan yang lain, KPU Sumut telah berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota mempersiapkan materi gugatan. Misalkan C1 hologram, plano dan A5 (pindah memilih)," ujarnya.Bukti berupa formulir A5 (pindah memilih) ini disebutkannya karena adanya dugaan upaya penggelembungan suara yang kemudian disampaikan melalui gugatan ke MK. Namun Mulia menampik jika upaya penggelembungan tersebut melibatkan jajaran KPU."Ada indikasi terkait penggelembungan suara. Akan tetapi adanya beberapa pemilih menggunakan A5 itu adalah berdasarkan keinginan mereka, dan menurut aturan, KPU harus memberikan haknya," terangnya.Disinggung soal adanya kesamaan antara materi evaluasi internal KPU terhadap kasus dugaan pelanggaran di beberapa kabupaten seperti Nias Selatan, Labura, Deli Serdang dan Tapteng dengan materi dan objek gugatan peserta pemilu, dikatakannya hal itu sama sekali tidak berhubungan meskipun ada kesamaan objek.Menurutnya keputusan dan penetapan hasil pemilu merupakan hal yang akan dipertahankan. Sehingga upaya evaluasi yang dilakukan KPU terhadap jajarannya merupakan langkah untuk memperbaiki kinerja ke depan."Itu berbeda kasusnya, kalau kita kan pembinaan sifatnya. Sebagai penyelenggara pemilu, apa yang sudah kita putuskan, itu yang kita jaga," pungkasnya. (BS-031)