Bila Gaharu Digusur, Polisi Diminta Tangkap Penggusur

Redaksi - Kamis, 29 Mei 2014 16:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Polri2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Pihak kepolisian diminta dengan tegas menangkap siapa saja nantinya yang terlibat dalam melakukan eksekusi penggusuran lahan perumahan warga di Jalan Gaharu, Medan.  Pasalnya, proses eksekusi lahan yang dilakukan tanpa melalui putusan tetap dari pengadilan adalah sebuah pelanggaran hukum.

Praktisi Hukum Junaidi Matondang menegaskan hal itu mengingat adanya rencana pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut-Aceh yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 4,52 hektar itu pada akhir Mei ini.

"Kalau terjadi penggusuran polisi harus turun tangan. Tangkap yang menggusur, tidak boleh ada penggusuran di negara ini kecuali atas perintah pengadilan," tegas Junaidi di Medan, Kamis (29/5/2014).

Menurut Junaidi, pernyataan itu ia sampaikan karena sampai saat ini pihak PT KAI belum bisa membuktikan dokumen kepemilikan atas lahan yang berdiri 357 rumah warga sejak zaman Belanda itu.

"Kalau mereka punya bukti otentik silahkan buktikan itu pada warga beritahukan jangan ngomong punya bukti tapi gak jelas buktinya. Hak guna bangunankah, hak guna usahakah atau hak pakai," ujar Junaidi.

Lanjut Junaidi, terkait hak serah terima dari Belanda (Groun d Kaart) yang diklaim sebagai bukti pihak PT KAI, sepengetahuan dirinya secara hukum pada Tahun 1980 masa atas hak itu telah habis dan selanjutnya dikuasai negara.

"Maka itu bila sudah sama negara maka prioritasnya adalah untuk masyarakat yang tinggal disitu," ujar Junaidi.

Masih kata Junaidi, pihak PT KAI harus jelas dalam hal ini bahkan bilapun benar memiliki sertifikat yang sah bukan berarti bisa melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga apalagi memasuki tahun politik seperti saat ini.

"Kalau pihak PT KAI tidak memiliki hak jelas maka jangan lancang, jangan angkuh dan jangan sewenang-wenang," tegasnya.

Senada dengan itu, Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) Aldien Pinem meminta Kapolri Jenderal Pol Sutarman untuk tidak memberikan ijin pendampingan eksekusi lahan mengingat penggusuran menjelang pilpres dapat dipastikan bisa berdampak terjadi kerusuhan.

"Kita minta Bapak Kapolri untuk semua penjalanan eksekusi untuk tidak diberikan ijin sebelum selesai pilpres sebab apabila terjadinya gusur menggusur eksekusi mengeksekusi menjelang pilpres maka kita khawatir ini akan menimbulkan caos untuk secara nasional," kata Aldian.

Aldian menambahkan bila sampai terjadi kerusuhan akibat penggusuran itu maka itu bisa menjadi bukti gagalnya pemerintahan Presiden SBY bersama Kapolri di akhir jabatannya.

Hingga saat ini ribuan warga yang menempati rumah-rumah di lahan seluas 4,5 hektar di Jalan Gaharu itu masih tetap bertahan. Mereka menyatakan akan melakukan perlawanan hingga tetes darah terakhir apabila digusur tanpa diperlihatkan bukti otentik kepemilikan tanah itu oleh pihak PT KAI. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sat Binmas Polrestabes Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Terapkan Prokes

Berita

Tes Urine Negatif Narkoba, Dua Pemuda di Jalan Garu II Medan Dipulangkan Polisi Tanpa Imbalan

Berita

Warga Pinggir Rel Kereta Api Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Medan Timur

Berita

Bantu Tingkatkan Perekonomian Warga, Polsek Medan Timur Bagikan Sembako di Kelurahan Gaharu

Berita

Kantor PT Gaharu Putra Baja Mandiri Dibobol Maling, Brankas Berisi Uang Rp 35 Juta Raib

Berita

Polda Sumut Siap Tangani Dugaan Korupsi Dispenda