STM Hilir, (beritasumut.com) – Ratusan warga Dusun II Kuta Mbaru Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang membubuhkan tanda tangan sepakat melaporkan pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam terkait pengunaan dana yang dikucurkan ke desa mereka senilai Rp350 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan sarana air bersih dan MCK.Dalam surat yang disampaikan, warga menuding dana yang telah diterima pengurus PNPM Desa Gunung Rintih, diduga tidak seutuhnya digunakan untuk pembangunan sarana air bersih itu, sebut Kalep Barus didampingi Rones Sembiring dan Taman Sitepu, Selasa (27/5/2014) sore.Selain itu, sebut mereka lagi, tidak trasparannya pengurus PNPM terhadap pengunaan anggaran yang disalurkan pemerintah itu, maka warga setempat sudah sepakat tidak menandatangani surat Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) tentang proyek yang dikerjakan.Warga menduga dana PNPM yang dikucurkan ke Dusun II Kuta Mbaru sebagian digunakan oleh oknum Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Indra Tarigan sebagai biaya calon legislatif baru-baru ini. Indikasinya, bila diamati, bangunan yang berukuran 6 x 4 m dengan ketingian 2 m, tidak mungkin menghabiskan biaya hingga rausan juta rupiah.Untuk itu guna mengetahui sebesar apa anggaran yang digunakan dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan kepada pihak Kejari Lubuk Pakam agar dapat turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus PNPM Desa Gunung Rintih. Sementara sesuai usulan masyarakat Dusun II Desa Gunung Rintih, dana PNPM tersebut digunakan untuk membangun sarana air bersih dan dari dana yang disalurkan itu telah dikeluarkan 5 persen sebagai biaya oprasional TPK dan UPK. Tapi pembangunan sarana air bersih sampai saat ini terkatung-katung bahkan terkesan ditelantarkan sehingga warga kesulitan untuk mendapatkan air bersih, tandas warga. Menyikapi tudingan warga, Ketua TPK Indra Tarigan menjelaskan proses yang dikerjakan itu sudah sesuai dengan prosedur dalam penggunaan anggaran PNPM. Disinggung tentang air yang tidak dapat dinikmati warga, menurut Indra, mungkin debit air saat ini kecil.Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam PDE Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima surat keberatan warga dan saat ini Kejari Lubuk Pakam masih melakukan pengumpulan data di lokasi. (BS-028)