Medan, (beritasumut.com) – Seorang nenek penjual kue diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena kedapatan menjual sabu.Suwini alias Mamak (54) warga Jalan Sentosa Lama Medan ini diamankan berikut barang bukti 11 paket sabu siap edar.Pelaku mengaku nekad menjadi penjual sabu karena penghasilannya menjual kue tidak cukup. Untuk menambah penghasilan dia nekad nyambi mengedarkan sabu. “Hasilnya lebih menjanjikan,” katanya di Mapolsek Medan Timur, Selasa (27/5/2014). Kanitreskrim Polsek Medan Timur AKP Syarifur Rahman saat dikonformasi membenarkan perihal diamankannya nenek dengan 5 anak dan 6 cucu tersebut.Dikatakannya, penangkapan nenek tersebut berawal dari adanya laporan maasyarakat. Mendapat laporan itu pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan nenek penjual sabu itu. "Nenek tersebut kita amankan di kediamannya," ujarnya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap nenek tersebut."Masih kita kembangkan untuk menangkap bandarnya. Nenek tersebut akan kita jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya. (BS-031)