Pelaku Curanmor Terkapar Dipelor Polisi di Medan

Redaksi - Selasa, 27 Mei 2014 17:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Pistol5.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Petugas Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.Pelaku Lambok Sitanggang (33) warga Jalan Elang I, Medan terpaksa diberikan sebutir timah panas polisi karena berupaya kabur saat petugas dan pelaku hendak mencari barang bukti hasil curian yang telah dijual di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/5/2014).Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung menjelaskan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di rumah milik Krisna (58) warga Jalan Inti Sari/Rahayu Ujung, Medan. Saat itu, pelaku yang melintas di depan rumah korban dan melihat suasana sunyi langsung melancarkan askinya.Pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di pekarangan rumahnya. Usai melancarkan aksinya, pelaku yang membawa becak barang/betor, langsung meninggalkan lokasi dengan barang curiannya.Korban yang mengetahui kejadian pencurian itu kemudian mengadu ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor: LP/1536/V/2014/Percut. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan cek TK. "Saat kita interograsi, pelaku sudah 5 kali melakukan bersama rekannya  Doli Siahaan (DPO). Pencurian lainnya yang dilakukan pelaku diantaranya di Jalan Garuda dan Jalan Mandala By Pass," katanya.Dijelaskannya,  saat ini pihaknya sedang memburu seorang pelaku lainnya yang persembunyiannya sudah diketahui. "Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.Sementara pelaku Lambok mengaku nekad melakukan aksi pencurian lantaran impitan ekonomi yang semakin sulit. "Impitan ekonomi. Anakku dua dan aku tak ada pekerjaan. Aku juga pernah masuk penjara pada Tahun 2011 lalu dalam kasus pencurian," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Polda Sumut Siap Tangani Dugaan Korupsi Dispenda

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara