Polres Madina Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Wartawan

Redaksi - Selasa, 27 Mei 2014 16:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Jeffry-Barata-Lubis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Korban Jeffry Barata Lubis. (Dok)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Polres Mandailing Natal (Madina) dinilai lamban dalam menuntaskan kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Harian Andalas Biro Madina Jeffry Barata Lubis.Hal tersebut disampaikan Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Madina M Hanafi Lubis di Panyabungan, Selasa (27/5/2014).“Kita heran dengan lambannya polisi dalam menuntaskan kasus ini. Karena jelas kita lihat dari hasil rekonstruksi kedua yang dilakukan di depan Lapas Klas IIB Panyabungan (TKP), ada adegan yang mengarah kepada keterlibatan oknum Anggota DPRD Madina berinisial AMN yang sat ini sedang mendekam di dalam penjara tersebut,” katanya.Lanjutnya, dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Madina AMN dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan ini yakni mobil berbalut stiker Partai Hanura yang digunakan para tersangka. Kemudian, adanya pesan singkat dari handphone Anggota DPRD AMN, sesaat setelah kejadian.“Tapi mengapa transkip percakapan lewat handphone tersebut tidak pernah dipublikasikan. Saya menduga, di dalam transkip handphone milik AMN yang disita itu ada percakapan yang merugikan sehingga masih disembunyikan,” sebutnya.Hanafi menambahkan, polisi harusnya meminta izin Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum Anggota DPRD AMN yang diduga merupakan aktor intelektual kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Madina ini.Terkait dugaan illegal mining, kalaulah oknum Anggota DPRD Madina AMN diduga melakukan illegal mining, maka PPATK harusnya melakukan pemeriksaan transaksi keuangan Anggota DPRD Madina AMN. “Kita mengharapkan PPATK juga mengarahkan kacamatanya kepada pelaku-pelaku illegal mining di Madina, karena tindakan illegal mining merupakan tindakan pencurian harta negara,” pungkasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Yonif Raider dan Polres Madina Temukan 31 Ha Ladang Ganja

Berita

Masjid Ikon Deli Serdang Akan Dibangun

Berita

Kasatreskrim Polres Madina Silaturahmi Dengan Wartawan

Berita

Kapolres Madina Jamin Tidak Ada Penahanan, Aktifis Tabagsel Tunda Demo

Berita

Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Madina Diganti

Berita

Kapolres Madina Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas