Medan, (beritasumut.com) – Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Padanglawas (KPU Palas) Syarifuddin Daulay dan Anggota KPU Palas Indra Syahbana Nasution, Jumat (23/5/2014).Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay dan Anggota KPU Palas Indra Syahbana Nasution. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi Ketua PPK Sosa Raja Mahmud Lubis.“Pokok aduannya yakni pengaduan pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu, bahwa di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa,” kata Anggota Majelis DKPP Nelson Simanjuntak dalam siaran persnya. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Kabupaten Padanglawas. Menurut pengadu laporan tersebut telah diproses Panwas Palas dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Padang Lawas. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa alasan pengadu terhadap teradu III Raja Mahmud Lubis tidak terbukti. Untuk teradu I Syarifuddin Daulay dan teradu II Indra Syahbana Nasution, masing-masing dengan jujur mengakui tidak melaksanakan rekomendasi panwas. Majelis yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. "Anggota Tim Pemeriksa serta para pengadu dan teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya," katanya. (BS-031)