DKPP Peringati Ketua dan Anggota KPU Palas

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2014 18:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_DKPP.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Padanglawas (KPU Palas) Syarifuddin Daulay dan Anggota KPU Palas Indra Syahbana Nasution, Jumat (23/5/2014).Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay dan Anggota KPU Palas Indra Syahbana Nasution. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi Ketua PPK Sosa Raja Mahmud Lubis.“Pokok aduannya yakni pengaduan pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu, bahwa di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa,” kata Anggota Majelis DKPP Nelson Simanjuntak dalam siaran persnya. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Kabupaten Padanglawas. Menurut pengadu laporan tersebut telah diproses Panwas Palas dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Padang Lawas. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa alasan pengadu terhadap teradu III Raja Mahmud Lubis tidak terbukti. Untuk teradu I Syarifuddin Daulay dan teradu II Indra Syahbana Nasution, masing-masing dengan jujur mengakui tidak melaksanakan rekomendasi panwas. Majelis yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti  dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. "Anggota Tim Pemeriksa serta para pengadu dan teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024

Berita

Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Berita

Dilaporkan ke DKPP, KPU Samosir: Itu Hak Mereka

Berita

DKPP Dianggap Langgar Konstitusi, Evi Ginting Ajukan Keberatan Administrasi ke Presiden

Berita

Timo Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang

Berita

Tingkatkan Kualitas Pemilu, Kewenangan Penyelenggara Pemilu Diperkuat