DKPP Peringati Ketua dan Anggota KPU Labusel

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2014 18:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_DKPP.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sidang putusan perkara dengan teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan (KPU Labusel) dibacakan oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (23/5/2014).Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Labusel Imran Husaini Siregar dan Anggota KPU Labusel Irwansyah, Ketua PPK Torgamba Ridwan Nasution, Ketua PPS Desa Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Sopyan Situmeang, Ketua PPS Desa Sei Mati Kecamatan Torgamba Suyanto dan Ketua PPS Desa Torgamba Juliawati.“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis DKPP Nelson Simanjuntak dalam siaran persnya.Dijelaskannya, pokok aduannya yakni pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu dalam penghitungan surat suara di KPPS dan rekapitulasi di KPU Kabupatena Labusel. Para teradu mengubah perolehan suara partai dan Calon DPRD Partai Golkar di TPS 5, 6 dan 9. Para teradu tidak menindaklanjuti keberatan dalam rekapitulasi di KPU Labusel.Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan menghentikan pemeriksaan lanjutan telah melanggar prosedur dan asas kepastian untuk memperoleh kebenaran, karena pada pleno sebelumnya telah diputuskan untuk melakukan pemeriksaan dan bahkan sebagian telah diselesaikan.Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti  dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. "Anggota Tim Pemeriksa serta para pengadu dan teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024

Berita

Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Berita

Dilaporkan ke DKPP, KPU Samosir: Itu Hak Mereka

Berita

DKPP Dianggap Langgar Konstitusi, Evi Ginting Ajukan Keberatan Administrasi ke Presiden

Berita

Timo Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang

Berita

Tingkatkan Kualitas Pemilu, Kewenangan Penyelenggara Pemilu Diperkuat