Panyabungan, (beritasumut.com) – Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan rekonstruksi ulang kasus pemukulan Jeffry Barata Lubis salah seorang wartawan di Kabupaten Madina. Kali ini rekonstruski dilakukan di tempat kejadian perkara yakni di depan Lapas Kelas II B Panyabungan, Jumat (23/5/2014).Sebelumnya rekonstruksi telah pernah dilakukan di Mapolres Madina. Namun karena banyak terlihat kejanggalan Jeffry bersama kuasa hukumnya meminta rekonstruksi ulang di TKP, karena rekonstruksi pertama dilakukan di mapolres.Permintaan rekonstruksi ulang dilayangkan saksi korban Jeffry dan kuasa hukumnya ke Polres Madina karena menilai ada beberapa adegan yang hilang seperti penyitaan HP milik salah seorang oknum Anggota DPRD Madina berinisial AMN yang diduga menjadi dalang pemukulan dari yang sekarang mendekam di Lapas Klas II B Panyabungan serta adanya saksi yang tidak dilibatkan dalam rekonstruksi pertama.Namun dalam rekonstruksi ulang tersebut, yang bertambah dari rekonstruksi pertama hanya penyerahan HP milik salah seorang oknum Anggota DPRD Madina yang mendekam di dalam lapas dari Kalapas kepada Kapolres Madina yang didalamnya ada isi pesan singkat yang berisikan laporan pemukulan terhadap saksi korban.Namun teriakan yang mengatakan “Itu si Jeffry” yang juga hilang dalam rekonstruksi pertama masih belum dilakonkan pada rekonstruksi ulang, sehingga membuat para jurnalis dari media elektronik dan media cetak yang meliput dan menyaksikan rekonstruksi ulang merasa kecewa.Berdasarkan pantauan di TKP, rekonstruksi ulang tersebut dimulai dalam lapas. Namun jurnalis yang meliput dan menyaksikan rekonstruksi tidak diperbolehkan masuk untuk mangabadikan rekonstruksi di dalam lapas.Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Madina juga merasa kecewa terhadap Tim Penyidik Polres Madina karena sampai dua bulan kasus ini ditangani belum bisa mengungkap dalang pemukulan.Padahal petunjuk awal sudah tergambarkan dengan mobil yang dipakai oleh tersangka yang dibalut dengan stiker salah seorang oknum Anggota DPRD yang sedang mendekam di dalam lapas dan disitanya HP milik salah seorang oknum DPRD tersebut. Penyitaan HP tersebut atas perintah kapolres yang hadir ke TKP pada malam kejadian. Salah seorang keluarga korban Benny Fatahillah Lubis yang dikonfirmasi setelah rekonstruksi ulang mengatakan dari seluruh tersangka pengeroyokan yang berjumlah 5 orang dan juga saksi yang ikut dalam mobil yang dibalut stiker Partai Hanura itu, tidak ada yang mengenal Jeffry.“Sangat tidak logis orang yang tidak mengenal si Jeffry memukulinya, kalau tidak ada perintah. Kalau memang para saksi ataupun tersangka tidak mengakui adanya teriakan ‘Itu si Jeffry’ dari mana mereka mengetahui itu adalah korban,” ucap Benny.Dari seluruh saksi dan tersangka yang menenal Jeffry hanya saksi bernama Leman. Oleh karena itu diduga yang melakukan teriakan “Itu si Jeffry” adalah Leman dan diminta kepada penyidik untuk mengusutnya sampai tuntas.“Saya sebagai saudara korban tidak senang adik saya diperlakukan seperti itu. Untuk itu kita meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional. Mana mungkin kapolres memerintahkan anggotanya menyita HP milik oknum Anggota DPRD yang ada di dalam lapas kalau tidak dijadikan untuk alat bukti,” tegas Benny. (BS-026)