Sidang Sengketa Pemilu Legislatif Digelar di USU

Redaksi - Jumat, 23 Mei 2014 20:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Pemilu-20142.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif yang mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/5/2014) mendatang bakal digelar di Ruang Sidang Peradilan Semu Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Sistemnya menggunakan video teleconference.Sidang ini dilakukan karena padatnya jadwal sidang sengketa yang harus dilakukan MK. Penunjukan USU telah ditetapkan secara terpusat di setiap daerah yang dianggap layak dijadikan sarana teleconference."Karena memang jadwal sidangnya terlalu banyak. Jadi supaya tidak merepotkan, maka dilakukanlah sidang via teleconference," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea melalui telepon, Jumat (23/5/2014).Pelaksanaan sidang sudah sesuai Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sebagaimana diatur pada bagian keempat, pasal 5,6, dan 7 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)."Jadi sidang jarak jauh ini sesuai peraturan MK. Maka ini sah secara hukum," ujarnya.Persidangan ini nantinya akan menghadirkan jajaran KPU di Sumut, karena secara langsung yang akan berhadapan dengan MK adalah KPU RI di Jakarta. Artinya, keterlibatan KPU di daerah adalah untuk memberikan keterangan dan atau menyampaikan kronologis atas gugatan sengketa pemilu. Sementara, untuk bukti berupa data hasil rekapitulasi, telah dibawa dan diverifikasi oleh MK."Video conference ini nantinya, apabila KPU di daerah diminta untuk menyampaikan keterangan terkait gugatan sengketa pemilu saat sidang MK berlangsung. Jadi tidak perlu lagi harus hadir ke Gedung MK di Jakarta," terangnya.Beberapa gugatan, sebut Mulia, mengharuskan KPU menyiapkan bukti seperti C1 berhologram yang akan disingkronkan dengan data milik partai politik atau calon DPD didepan majelis Hakim. Ada juga yang hanya diminta membuka kembali berkas D1, DA1 hingga DB1."Data dari KPU dan peserta pemilu nanti akan disingkronkan di depan Majelis Hakim MK. Seandainya ada putusan yang mengubah perolehan suara yang telah kita tetapkan beberapa waktu lalu, maka KPU siap melaksanakan putusan itu," tambahnya.Meskipun agenda sidang MK soal PHPU akan dimulai senin mendatang, namun untuk Sumut sendiri, Mulia belum mendapatkan kepastian jadwal sidang yang kemungkinan akan memanggil 19 KPU kabupaten/kota di Sumut untuk memberikan keterangan."Sidangnya dimulai Senin depan. Tetapi untuk di Sumut, kita belum mendapatkan jadwalnya kapan saja sidangnya," tambahnya lagi.Sebelumnya, MK memutuskan akan menyidangkan gugatan peserta pemilu atas hasil putusan KPU di sejumlah daerah. Beberapa diantaranya yakni KPU Kabupaten Nias Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Tengah, Padang Lawas Utara, Kota Medan, Binjai dan beberapa kabupaten/kota lainnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jumat Besok, Rumah Sakit USU Gelar Pemeriksaan EKG Gratis

Berita

RS USU Buka Pelayanan Tes Narkoba

Berita

RS USU Akan Dijadikan Pusat Pelatihan dan Penelitian Segala Jenis Penyakit

Berita

Kunjungan Pasien ke Rumah Sakit USU Terus Meningkat

Berita

BPKP Sumut Gandeng Unimed dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Berita

Usai Ikuti Ujian Semester, Mahasiswa Fisip USU Dirampok