Medan, (beritasumut.com) – Satresnarkoba Polresta Medan menetapkan 7 orang tersangka dari 9 orang yang diamankan dalam penggerebekan di Kampung Kubur dan Jalan Melati, Polonia, Medan, Selasa (20/5/2014) kemarin."Ada tujuh yang kita tetapkan sebagai tersangka diantaranya 2 dari Kampung Kubur dan 5 dari kawasan Polonia," kata Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander di Medan, Rabu (21/5/2014).Ia menilai, saat ini masyarakat di Kota Medan, khususnya di Kampung Kubur telah berani memberikan informasi tentang adanya praktik jual beli narkorba di daerah tersebut."Kita mengucapkan terima kasih karena masyarakat telah berani memberikan informasi tentang adanya praktek jual beli narkoba. Penggerebekan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat," katanya.Dijelaskannya, penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Medan semata-mata untuk membersihkan Kampung Kubur dari maraknya peredaran narkoba. "Kita tidak akan berhenti sampai di sini dalam memberantas peredaran narkoba di sana," katanya. Ia menilai, banyak yang mencari keuntungan dengan menjual barang haram tersebut di Kampung Kubur. "Sebenarnya banyak orang luar yang menempati Kampung Kubur untuk menjual barang haram itu. Makanya, kita ingin agar nama Kampung Kubur bersih dari imej masyarakat yang menyatakan sebagai sarang narkoba dan judi," katanya. (BS-031)