Korupsi Alkes, Dirut RSUD Gunung Tua Nagabakti Harahap Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 21 Mei 2014 20:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Direktur RSUD Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Nagabakti Harahap divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Nagabakti terbukti bersama-sama mengorupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Gunung Tua yang merugikan negara Rp5,4 miliar dan melakukan pencucian uang.Selain hukuman penjara, Nagabakti didenda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp100 juta dengan catatan dia harus menjalani pidana penjara selama 3 bulan kurungan jika hartanya tidak cukup.Selain Nagabakti, majelis hakim yang diketuai Zulfahmi menghukum 3 terdakwa lain yang juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini. Mereka juga dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 4 bulan penjara dan didenda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.Ketiganya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmad Taufik Hasibuan, Direktur PT Aditya Wiguna Kencana Rizkyvan Lumban Tobing dan Bendahara RSUD Gunung Tua Henry Hamonangan Daulay.Selain hukuman penjara, Rahmad Taufik Hasibuan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp70 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, dia dipidana penjara selama 1 bulan.Sementara itu, Henry Hamonangan Daulay juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp89 juta. Dia akan pidana penjara selama 3 bulan jika tidak punya cukup harta untuk membayar.Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen meminta agar majelis hakim menjatuhi keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda  masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk perkara korupsi alkes. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut 1 tahun penjara karena melakukan pencucian uang.Keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan JPU Netty Silaen. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Alkes, Dirut RSUD Sultan Sulaiman Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita

3 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara