Istri Tua dan Istri Muda Ribut di Pengadilan

Redaksi - Rabu, 21 Mei 2014 11:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_A-Yin-dan-Anaknya-Disidang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ketiga terdakwa diadili. (A Chan)

Medan, (beritasumut.com) – Sidang kasus penganiyaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa A Yin bersama dua anaknya, Pauline Monroe dan Silvia Karim, berakhir ricuh, Selasa (20/5/2014).

Di luar sidang, terdakwa dengan korban Betty terlibat adu mulut. Pertengkaran  kedua belah pihak itu tidak bisa terbendung lagi.

"Kamu siapa, anak siapa, jangan melarang saya di sini. Saya mau jumpai suami dan meminta tanggungjawab dia (A Fuk)," teriak Betty dihadapan terdakwa usai menjalani sidang di Lantai III PN Medan.

Untuk diketahui, Betty merupakan istri muda A Fuk. Sedang terdakwa adalah istri tuanya.

"Jangan kamu tidak mengakui saya istri dan anakmu itu. Kalau mantan istri ada, tapi tidak ada mantan anak. Sudah jelas itu. Jangan terlantarkan saya dan anak-anak," ucap Betty sembari menunjukan foto-foto Betty dan A Fuk bersama dua anaknya.

Sementara saat sidang berlangsung dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati, korban terus berontak di luar sidang. Diduga dalam persidangan itu, ada permainan.

"Jangan sampai saya lagi dirugikan," ujar Betty di luar sidang.

Melihat tingkah laku Betty yang terus meronta-ronta sambil menujukkan foto-foto keluarganya bersama A Fuk, terdakwa bersama A Fuk lantas meninggalkan ruang sidang.

"Sudah pergi kita. Tidak usah dilawani lagi dia (Betty). Sudah pergi saja kita," ucap A Yin sembari berlari meninggalkan ruang sidang.

Menyikapi sidang tersebut, Muslim Muis selaku penasehat hukum Betty meminta JPU dan majelis hakim yang diketuai Firman untuk melihat kasus ini secara objektif jangan sampai ada dirugikan kembali.

"Klien saya dalam kasus ini adalah korban,"ungkapnya.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan, Betty adalah istri muda dari A Fuk. Bukan saja menjadi korban penganiyaan namun juga ditelantarkan oleh A Fuk selaku kepala rumah tangga. A Fuk sudah memiliki dua anak hasil pernikahan dengan Betty.

"Klien sudah ditelantarkan. Harus segera ditegak hukum dengan adil," sebut Muslim.

Perkara ini bermula ketika Betty bersama dua anaknya Jesslyn (8) dan Jefry (6) beserta temannya Sanny mendatangi rumah A Fuk yang tak lain suaminya di Jalan Krakatau, Pasar III, Medan pada 24 Oktober 2013 silam. 

Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban terhadap kedua anaknya yang sudah setengah tahun tak dinafkahi. Selain itu, kedua anaknya juga rindu pada A Fuk.

Sesampainya di rumah A Fuk, Betty bertemu dengan A Yin yang merupakan istri pertama A Fuk. Setelah itu, Betty pun bertanya tentang keberadaan A Fuk, namun A Yin bilang A Fuk tak berada di rumah.

Melihat mobil A Fuk terparkir di luar, Betty pun tak percaya dan memaksa A Yin agar mengijinkannya bicara dengan A Fuk. Namun A Yin tak kunjung mengijinkan, bahkan ia mencoba menutup pintu namun ditahan Betty dengan tangannya. Tak senang A Yin pun masuk dan mengambil sapu serta memukul kepala Betty.

Bersamaan, Pauline Monroe dan Silvia Karim yang merupakan anak A Yin turun dari lantai atas dan langsung mengeroyok Betty. Akibat dikeroyok 3 orang, Betty pun terjatuh. Setelah terjatuh, Betty justru mendapat tendangan dan pijakan dari A Yin serta anaknya. 

Karena kesakitan, Betty langsung menjerit sambil memanggil nama A Fuk dan berharap A Fuk yang merupakan suaminya datang menolongnya. Melihat Betty dipukuli, kedua anak korban menangis. Atas kejadian itu, Betty langsung membuat laporan ke Polresta Medan.

Dalam kasus ini, JPU Sri Hartati menjerat ketiga terdakwa yakni A Yin, Pauline Monroe dan Silvia Karim telah melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun. 

Sidang akan kembali digelar pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jaksa Belum Siapkan Tuntutan Tiga Pembunuh di Jalan Sei Padang

Berita

Hindari Perceraian, Siapkan Sisi Emosional Sebelum Menikah

Berita

Perceraian Adalah Salah Satu Tindak Kekerasan Pada Anak

Berita

Plt Gubsu Apresiasi Pelayanan Pengadilan Tinggi Sumut

Berita

Pesan Gubernur Sumut Kepada Istri Tua: Jaga Anak-anak

Berita

Ini Jeritan Hati Istri Tua Gubernur Sumut