Medan, (beritasumut.com) – Penanganan kasus eksploitasi belasan anak asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipekerjakan sebagai pembersih sarang walet milik tersangka Mohar (45) di Kompleks Family, Jalan Katamso, Medan dan menewaskan dua orang diantaranya Marni Bau (16) dan Rista Bota (20) pada Februari lalu oleh Polresta Medan, menuai protes.Pihak keluarga korban melaporkan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo dan Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) karena menangguhkan penahanan tersangka.Mewakili keluarga sekaligus pengacara korban, Rina mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kapolresta Medan dan Kasatreskrim Polresta Medan ke Propam Polda Sumut atas tuduhan sengaja membebasakan pengusaha sarang burung walet yang menjadi tersangka penyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.Laporan keluarga korban ke Propam Polda Sumut berdasarkan indikasi adanya upaya pihak Polresta Medan untuk mempetieskan kasus tersebut dengan menunda SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang baru dikirim pada 28 April lalu dan sampai di tangan jaksa pada 6 Mei 2014."Laporan ini kita buat berdasarkan indikasi adanya upaya Polresta Medan mempetieskan kasus tersebut. Bagaimana tidak, SPDP baru dilimpahkan pada 28 April dan sampai di tangan jaksa pada 6 Mei 2014. Sementara kasus itu sudah berlangsung Februari dengan meninggalnya korban pertama," jelasnya di Medan, Selasa (20/5/2014).Ditambahkannya, kalau merujuk kepada Peraturan Kepala Kepolisian RI No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, Polresta Medan dinilai sudah menyalahi ketentuan dalam melakukan pemberkasaan tersangka. Indikasi ini juga dikuatkan sejak awal tewasnya salah satu korban, korban lain telah menyebutkan bahwa alat komunikasi yang dimiliki disita oleh majikannya tapi pihak kepolisian tidak mengungkapkan itu di dalam pemeriksaan, ujarnya. (BS-031)