Medan, (beritasumut.com) – Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo menegaskan, setiap kepala lingkungan (Kepling) maupun lurah di Kota Medan diperbolehkan untuk menangkap pemakai dan penjual narkoba."Untuk memberantas narkoba hinngga ke akar-akarnya, maka diperlukan kerjasama dari masyrakat. Mengenai Kampung Kubur, telah berulang kali digerebek, dan itu berkat kerjasama dari kepling," kata Nico didampingi Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Doni Alexander di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Selasa (20/5/2014).Lanjutnya, ke depan setiap kepling tidak hanya memberikan informasi, tapi juga ikut bekerjasama dengan turut menangkap penjual dan pemakai narkoba. "Untuk ke depan kepling boleh menangkap pemakai narkoba, yang jual narkoba, tangkap saja dulu," terangnya. Kawasan Kampung Kubur, Jalan Airlangga, Medan dikenal sebagai salah satu lokasi peredaran narkotika dan perjudian di pusat Kota Medan. Pemukiman padat di tepi Sungai Deli ini kerap digerebek aparat kepolisian. Setiap penggerebekan, selalu ada pelaku yang ditangkap bersama narkoba dan peralatan perjudian. (BS-031)