Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan kembali menggerebek Kampung Kubur, Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (20/5/2014).Dalam penggerebekan yang dibantu personel Satsabhara Polresta Medan dan kepling serta lurah ini, personel Satresnarkoba mengamankan uang Rp86 juta, sabu seberat 53 gram, 300 butir ektasi, puluhan bong alat isap sabu, puluhan klip plastik sabu dan 26 unit mesin judi jackpot.Dalam penggerebekan itu, juga diamankan tiga orang pengedar narkoba yakni Bambang Rudiadi alias Bemo (40), Wulan Juliana Boru Saragih (37) dan Rudi Syahputra (39)."Satu orang yang kita amankan yaitu Rudi Syahputra terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena saat kita amankan mencoba lari dan melakukan perlawanan di lokasi penggerebekan judi,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. "Pelaku akan kita kenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Penggerebekan ini juga merupakan bagian dari operasi antik dan target operasi," katanya.Kawasan Kampung Kubur dikenal sebagai salah satu lokasi peredaran narkotika dan perjudian di pusat Kota Medan. Pemukiman padat di tepi Sungai Deli ini kerap digerebek aparat kepolisian. Setiap penggerebekan, selalu ada pelaku yang ditangkap bersama narkoba dan peralatan perjudian. (BS-031)