Medan, (beritasumut.com) – Dua bandar narkoba asal Provinsi Aceh yang ditangkap di Medan beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2014). Kedua terdakwa yaitu Kamaruddin warga desa Atu Tulu, Kabupaten Aceh Tengah dan Rusdi Amin Porang warga Dusun Simpang Tiga, Desa Porang Ayum, Kabupaten Gayo Lues dianggap bersalah karena membawa narkoba berupa daun ganja kering seberat 380 kg ke Medan.Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Yunitri menyatakan kedua terdakwa bersalah melakuikan percobaan atau permufakatan jahat membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebih satu kg sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dalam persidangan itu, Jaksa Yunitri juga meminta agar majelis hakim yang diketuai M Ishak menghukum dua terdakwa lainnya yang merupakan kerabat kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya yaitu Arif Rahmansyah Harahap warga Jalan Pelita, Medan dan James Simarmata warga Tanah Karo. Keduanya dianggap membantu mengangkut ratusan kilogram daun ganja itu ke Medan. Menyikapi tuntutan ini, keempat terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang.Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan keempat terdakwa ditangkap pada Oktober 2013 silam oleh personel Polresta Medan yang melakukan penyamaram sebagai pembeli. Keempatnya ditangkap di depan Sekolah Primbana, Jalan AH Nasution, Medan. Daun ganja ini dibawa dari Blangkejeren, Aceh menuju Medan. (BS-001)