Medan, (beritasumut.com) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan Tim CNT Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap wanita Warga Negara Thailand, Tipan Prakusa (27) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu senilai Rp1,2 miliar."Kita masih kesulitan untuk menginterogasi tersangka kemana barang tersebut akan dibawa, karena tersangka hanya dapat berbahasa Thailand dan tidak bisa berbahasa Inggris," kata Kabid P2 Kanwil DJBC Sumut Imron di Medan, Jumat (16/5/2014).Namun, katanya, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan penerjemah yang dapat berbahasa Thailand. "Kita sudah memanggil penerjemah untuk membantu kita melakukan penyidikan terhadap tersangka. Penerjemahnya adalah mahasiswa USU," ujarnya. Ia juga mengaku tersangka dikendalikan oleh seseorang yang berada di luar negeri. "Wanita ini dikendalikan oleh seseorang dari luar negeri. Komunikasinya melalui HP dan kita cek HP tersangka berbahasa Thailand. Namun setelah kita pancing, komunikasi tersangka terputus dengan seseorang yang mengendalikannya," katanya.Seperti diberitakan, Tim CNT Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp1,2 miliar di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanmu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/5/2014) kemarin.Narkotika golongan I Methamphetamine seberat 579,6 gram diamankan dari seorang wanita Warga Negara Thailand Tipan Prakusa yang disimpan di dalam alat kelamin dan sepatu. (BS-031)