Medan, (beritasumut.com) – Tim CNT Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp1,2 miliar di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanmu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/5/2014) kemarin.Narkotika golongan I Methamphetamine seberat 579,6 gram diamankan dari seorang wanita Warga Negara Thailand Tipan Prakusa (27) yang disimpan di dalam alat kelamin dan sepatu.Kabid P2 Kanwil DJBC Sumatera Utara (Sumut) Imron didampingi Kasi P2 KPPBC TMP B Medan Ahmad Fathoni di Medan, Jumat (16/5/2014) menjelaskan, penangkapan wanita ini bermula saat petugas CNT yang curiga dengan WNA yang menumpang pesawat Air Asia QZ -123 tujuan Kualalumpur-Medan yang mendarat di Bandara Kualanamu.Atas kecurigaan itu, Tim CNT mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap wanita itu dan menemukan narkoba yang dilapisi kondom yang dimasukkan di dalam alat kelaminnya."Berdasarkan hasik pemeriksaan memang benar wanita ini membawa narkoba golongan I dengan berat 579,9 gram dengan nilai Rp1,2 miliar," katanya.Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. "Barang bukti dan tersangka kita serahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan jaringan internasional," katanya. (BS-031)