Medan, (beritasumut.com) – Seorang siswi SMP Tri Ratna Kota Sibolga mendatangi Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak Sumatera Utara (Komnas PA Sumut) di Jalan Pelajar, Medan, Kamis (15/5/2014). Angelina (13) mengadu akibat dianiaya Guru Fisika berinisial HDT. Rambut siswi Kelas II SMP TriRatna Sibolga itu digunting tanpa alasan. Menurut orang tua korban, Leni, anaknya mendapat perlakuan tidak pantas dari gurunya sekitar 7 bulan lalu. Saat itu sang guru HDT memotong poni rambut Angelina yang dinilai terlalu panjang hingga menutup mata. Selain poni dipotong, Angelina juga diejek sebagai siswi tidak perawan.Jelas saja peristiwa tersebut membuat Leni marah sehingga sempat terjadi perkelahian dengan guru.Pasca kejadian itu, pihak sekolah meminta Angelina mengundurkan diri. Ironisnya, setelah membuat pengunduran diri, Angelina malah tidak diterima sekolah manapun di Sibolga.Pemicu tidak diterimanya Angelina di seluruh sekolah di Sibolga diduga akibat adanya Surat Edaran PGRI Kota Sibolga ke seluruh sekolah agar tidak menerima Angelina. (BS-001)