Medan, (beritasumut.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepada pemerintah untuk dapat memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.Pemberatan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual seperti dikebiri atau suntik kimia agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku."Komnas PA merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi Pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 20002 Tentang Perlidungan Anak. Hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar menjadi minimal 20 tahun. Jika perlu ditambah dengan pemberatan hukum kebiri melalui suntik kimia," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA Sumut, Jalan Pelajar, Medan, Kamis (15/4/2014) siang.Dikatakannya, hukuman ini bukanlah menghilangkan hak asasi manusia untuk reproduksi. "Ini kita lihat sebagai usaha untuk mencapai keadilan. Wacana ini memungkinkan untuk direalisasikan karena pemberatan hukuman biasa diberlakukan pada kasus di luar kejahatan seksual terhadap anak," katanya.Ia menilai, kebiri dengan suntik kimia sudah diberlakukan di berbagai negara seperti Rusia, Turki, Moldova dan sebagian negara Amerika Serikat. "Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah darurat kejahatan seksual harus menerapkan hukuman itu," katanya. (BS-031)