Medan, (beritasumut.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) DP (31) dan LS (31) warga Jalan Angsa, Medan mendatangi Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak Sumatera Utara (Komnas PA Sumut) di Jalan Pelajar, Medan, Kamis (15/5/2014).Kedatangan mereka guna melaporkan kasus pencabulan yang dialami anaknya, SP bocah berusia umur 3 tahun. Pencabulan dilakukan seorang pelajar SMP berinisial A (15) yang tak lain adalah tetangganya.Ibu korban menceritakan, kejadian bermula pada 27 April 2014 saat anaknya SP bersama kakaknya Y (5) sedang melintas di rumah pelaku. Saat itu pelaku yang sedang duduk didepan rumahnya lalu memanggil korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. "Saat pulang dari rumah pelaku, anak saya SP kesakitan di duburnya. Saya saya tanya kenapa, anak saya bilang A yang mengapakan anak saya," ujarnya.Namun, saat itu ia menanggapnya tidak ada apa-apa. Namun pada 5 Mei 2014 anaknya kembali merasakan kesakitan dan badannya panas. "Saat itulah saya bawa ke bidan dekat rumah saya . Di situ bidan mengatakan bahwa dubur anakku luka dan telah dimasukkan jari. Disitulah saya terkejut. Saat saya tanya anak saya mengaku bahwa pelakunya adalah si A yang merupakan tetangga kami," katanya.Mendengar pengakuan anaknya, pada 7 Mei 2014, ia bersama suaminya pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Percut Sei Tuan. "Sudah saya laporkan , namun hingga kini pelakunya belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Makanya saya laporkan kasus ini ke Komnas PA agar kasus anak saya dapat selesai dan pelakunyaa dapat ditangkap," katanya.Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan akan mengawal kasus pencabulan yang dialami bocah ini hingga selesai. "Akan kita kawal tuntas kasus ini,” ujarnya. (BS-031)