Batu Bara, (beritasumut.com) – Petugas Polsek Labuhan Ruku menangkap seorang tukang ojek karena membawa ganja, Selasa (13/5/2014) sore sekitar pukul 18.00 WIB karena membawa ganja.Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Suhairi alias Heri (28) warga Dusun VI Pesisir, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara ditangkap di depan SPBU Simpang Empat, Jalan Imam Bonjol, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.Petugas menemukan sebanyak 1 bungkus besar daun ganja yang terbungkus kertas koran di dalam kantong plastik hitam di bagasi sepeda motor tersangka Yamaha Vega R tanpa nomor polisi yang hendak diserahkan kepada pembelinya.Tersangka berikut barang bukti satu bungkus besar daun ganja, satu unit handphone, satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi, uang tunai Rp130 ribu selanjutnya diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku.Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/5/2014) menyebutkan, tersangka berikut barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. (BS-001)