Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan empat kurir narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.Awalnya petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RF (37) warga Jalan Gaperta, Komplek The Piazza Residence, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, DS (42) warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan dan RD (39) warga Jalan Bunga Rinte, Komplek Puri Zahara, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan."Ketiganya kita amankan di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari ketiganya, kita mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik sabu seberat 1 ons dan uang tunai Rp400 juta hasil penjualan sabu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Doni Alexander di Medan, Selasa (13/5/2014).Di hari yang sama, petugas mengamankan IR (45) warga Jalan Deli Tua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang."Pelaku diamankan tak jauh dari rumahnya berikut barang bukti 1 plastik besar sabu seberat 90 gram," imbuhnya.Dari pengakuannya, pelaku mendapat sabu dari FD yang tinggal di Aceh (buron). "Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Keempaatnya dikenakan Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (BS-031)