Medan, (beritasumut.com) – AD (32) warga Jalan Letda Sujono, Kompleks TVRI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang melakukan pencabulan terhadap F (14) tetangganya ini mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat."Ada beberapa tempat kami lakukan, seperti di dekat sungai, di gubuk, di ladang dan di rumah," ujar pria lajang yang berprofesi sebagai penjual salak di Jalan Gajah Mada, Medan ini di Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (12/5/2014) malam.Ia mengakatan bukan dirinya saja yang telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Bukan aku saja yang lakukan, kedua temanku berinisial IW dan MS lebih dulu melakukannya. Saya kenal korban dari kawan-kawanku. Mereka sudah sering melakukannya," ujarnya.Daulay juga menuturkan korban sendiri yang meminta dimesumi. "Anak itu sudah biasa begituan sama si IW dan MS," katanya lagi.Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung mengatakan, tersangka dikenai Pasal 82 UU No 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Sejauh ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi sekaligus korbannya. Jika terbukti, tersangka. (BS-031)