Pelaku Sudah Beberapa Kali Lakukan Pencabulan

Redaksi - Selasa, 13 Mei 2014 10:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Pencabulan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – AD (32) warga Jalan Letda Sujono, Kompleks TVRI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang melakukan pencabulan terhadap F (14) tetangganya ini mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat."Ada beberapa tempat kami lakukan, seperti di dekat sungai, di gubuk, di ladang dan di rumah," ujar pria lajang yang berprofesi sebagai penjual salak di Jalan Gajah Mada, Medan ini di Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (12/5/2014) malam.Ia mengakatan bukan dirinya saja yang telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Bukan aku saja yang lakukan, kedua temanku  berinisial IW dan MS lebih dulu melakukannya. Saya kenal korban dari kawan-kawanku. Mereka sudah sering melakukannya," ujarnya.‪Daulay juga menuturkan korban sendiri yang meminta dimesumi. "Anak itu sudah biasa begituan sama si IW dan MS," katanya lagi.‬Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung  mengatakan, tersangka dikenai Pasal 82 UU No 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Sejauh ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi sekaligus korbannya. Jika terbukti, tersangka. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pelaku Pencabulan Suka Sesama Jenis

Berita

Pelaku Pencabulan Mengaku Pernah Disodomi Waktu Kelas VI SD

Berita

Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Pencabulan