Medan, (beritasumut.com) – Lantaran tak punya sepeda motor untuk balap liar membuat Kev (17) warga Jalan Angsa, Medan dan GJ (15) warga Jalan Aksara Gang Padat, Medan ini menjadi gelap mata. Keduanya nekad mencuri sepeda motor Satria FU BK 5013 milik Andri Sutowo warga Jalan HM Yamin, Medan. Akibatnya, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Medan Timur. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing pada Ahad (11/5/2014).Pelaku GJ mengaku nekad mencuri sepedaa motor teman yang baru dikenalnya tiga pekan lantaran terobsesi ingin balapan."Aku pengen balapan, lantaran kami tak ada sepeda motor, makanya kami mencuri sepeda motor Andri. Kami sering lihat orang balapan di Jalan Williem Iskandar setiap Minggu," katanya di Mapolsek Medan Timur.Dijelaskannya, sepeda motor hasil curiannya tersebut rencananya akan digunakan untuk balapan liar. "Niat kami mencuri karena ingin balapan dan bukan untuk menjual sepeda motornya," katanya.Sementara Kanitreskrim Polsek Medan Timur AKP Syarifur Rahman menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (7/4/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban tengah bermain game online di Warnet Five Net, Jalan Malaka, Medan.Selanjutnya, kedua pelaku yang baru beberapa pekan mengenal korban lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok.Korban yang percaya kemudian memberikan kunci sepeda motor kepada kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku pun pergi dengan menggunakan sepeda motor korban ke Jalan Wahidin. Di Jalan Wahidin, kedua pelaku menggandakan kunci sepeda motor korban."Setelah pelaku menggandakan kunci sepeda motor itulah di hari yang sama mereka mencurinya," ujarnya.Dikatakannya, aksi kedua pelaku ini kemudian terekam CCTV warnet tersebut. "Berdasarkan hasil rekaman CCTV itulah akhirnya kedua pelaku berhasil kita ringkus berikut barang bukti sepeda motor Satria FU milik korban ," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu. "Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)