Medan, (beritasumut.com) – Setelah buron selama 3 bulan, satu dari tiga pembobol rumah yang dihuni Bingkas TR Samosir (40) warga Jalan Tuba IV, Medan ditangkap anggota Polsek Medan Area dalam penyergapan di seputar Jalan Tuba IV, Sabtu (10/5/2014).Tersangka yang ditangkap bernama Surya Darma (29) warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan, Medan. Sementara dua tersangka lagi yang sudah diketahui indentitasnya masih dalam pengejaran.Kapolsek Medan Area Kompol Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka ditangkap bermula dari pengaduan korban lainnya yakni Dedek.Dari pengaduan Dedek, kata Rama, petugas mengamankan seorang penadahnya pada Januari 2014, berikut barang bukti hasil curian berupa 1 unit tape, 2 unit VCD, 1 unit DVD, speaker aktif dan kipas angin."Barang hasil curian itu dijual Surya Cs kepada penadahnya. Dari penadah ini kasusnya kita kembangkan sehingga kita tangkap satu tersangka dan dua lagi masuk DPO," ujar Rama.Kata Rama, dalam pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pembobolan rumah diantaranya rumah yang dihuni TR Samosir dan Dedek."Setiap melakukan aksinya selain menyikat barang elektronik para pelaku juga menguras harta korban berupa uang tunai dan surat berharga lainnya," terang Kapolsek seraya mengatakan tersangka dapat dipersangkan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (BS-031)