Panyabungan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan masih membutuhkan sejumlah item dalam berkas pemukulan yang dialami wartawan media cetak terbitan Medan, Jeffry Barata Lubis. Kejari akan memulangkan berkas ke Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) untuk dilengkapi."Ada beberapa hal yang perlu diperdalam, dan kelengkapan berkas formil dan materil masih kurang, kemarin kami sudah bedah berkas dan gelar perkara bersama tim JPU, dalam waktu dekat ini akan kami kembalikan ke pihak penyidik," ujar Kepala Kejari Satimin melalui Kasi Intel M Yusuf di Panyabungan, Sabtu (10/5/2014).Disebutkan Yusuf, ada lima orang tersangka dalam kasus pemukulan terhadap korban Jeffry Barata Lubis, dan untuk menambahi jumlah tersangka menurut Yusuf adalah kewenangan dari Penyidik Polres Madina."Mereka yang punya kewenangan, kita hanya melihat kelengkapan berkasnya, nah karena yang mereka limpahkan masih ada kekurangan baik secara materil maupun formil, makanya kita akan kembalikan. Mengenai keterlibatan atau penambahan tersangka kita akan mendalaminya dulu, berdasarkan berkas yang ada, pasal yang disangkakan bagi tersangka adalah Pasal 170 jo Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP, dan semua akan kita mainkan nanti," sebutnya.Ditambahkan, dari berkas yang mereka terima, ada sejumlah barang bukti termasuk dua unit mobil yang digunakan pelaku, kemudian baju korban dan satu unit handphone (HP) milik oknum bernama Ali Makmur Nasution alias Jaganding. Sat ditanyakan mengenai print out hasil rekam HP, Yusuf menjelaskan pihaknya. Belum menerima print out itu."Itu barang bukti yang sudah diserahkan sama kita, kalau print out belum ada kami terima, makanya karena masih ada sejumlah kekurangan berkas, ini akan kita P-18 atau P-19 dulu, supaya penyidik melengkapinya," tambahnya. (BS-026)