Medan, (beritasumut.com) – Ketua KONI Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Rudolf Situmeang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 34 bulan penjara, Rabu (7/5/2014).Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa. Terdakwa juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp90,1 juta subsider 6 bulan kurungan.Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Rudolf mengaku masih pikir-pikir."Saya pikir-pikir majelis," kata terdakwa.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. "Kami menyatakan banding majelis," kata jaksa.Vonis yang dijatuhkan hakim ini memang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejari Balige ini menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 5 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp180 juta dari APBD Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2012.Sekadar diketahui, Rudolf Situmeang didakwa melakukan korupsi dana hibah KONI Tapteng sebesar Rp400 juta dari APBD Tapteng 2012. Dugaan korupsi itu dilakukan dengan mark-up dan fiktif dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran.Dugaan itu dikuatkan dengan hasil audit BPKP Sumut yang menyatakan bahwa dari total dana Rp400 juta, ada sekitar Rp180 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dugaan mark-up dan fiktif realisasi anggaran itu dikuatkan dengan sejumlah kuitansi yang dibubuhi tanda tangan palsu. (BS-021)