Medan, (beritasumut.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuma 10 tahun penjara terhadap Tarikah Napitupulu karena terbukti mencabuli anak tiri dan seorang anak asuhnya yang menderita autis, Senin (5/5/2014). Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Ramli ini juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Tarikah Napitupulu bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berkelanjutan sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 81 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Vonis ini sama dengan tuntutan JPU K Sinaga yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara.Menyikapi putusan ini, terdakwa maupun JPU mengaku masih pikir-pikir. Namun usai persidangan, saat dibawa menuju ke sel tahanan, terdakwa Tarikah Napitupulu berteriak dan mengamuk sembari meluapkan kekesalannya bahwa itu semua hanyalah rekayasa dari istrinya.Dalam perkara ini, Tarikah Napitupulu didakwa mencabuli anak tirinya PAS dan anak asuhnya, RM. Keduanya merupakan anak berkebutuhan khusus, yaitu autis.Berdasarkan pengakuan Donita Manurung, ibu kandung PAS, putrinya dan anak asuhnya RM diperkosa pada Mei 2013 silam. Perbuatan itu dilakukan berulang, setiap perempuan itu pergi beribadah ke gereja. (BS-021)